SISFO Akademik Universitas Bina Darma merupakan sistem informasi akademik yang digunakan sebagai sarana bagi civitas akademika berintegrasi melalui proses akademik seperti KRS Online, KHS Online, Transkrip Online, dan lain-lain.

Pendahuluan
Sistem perkuliahan yang diterapkan pada mahasiswa Universitas Bina Darma merupakan sebuah proses sistem pendidikan yang harus dilaksanakan melalui perencanaan yang lebih baik, sehingga proses pembelajaran yang dilaksanakan dapat menjadi maksimal. Hingga tahun akademik 2013-2014, Sistem perkuliahan menggunakan sistem sks, pada semester 1 mahasiswa diberikan sistem paket, dan semester berikutnya sks yang ditempuh mengacu pada hasil belajar mahasiswa. Dengan sistem sks ini tidak jarang ditemukan mahasiswa yang mengambil mata kuliah yang dengan beban maksimal dan tidak sedikit mahasiswa tidak lulus mata kuliah atau lulus dengan nilai minimal, dan berdampak pada beban sks yang ditempuh pada semester berikutnya menjadi beban minimal. Dalam pelaksanaannya, sistem sks ini sering menimbulkan masalah seperti waktu perkuliahan yang bentrok, hal ini terjadi karena mahasiswa mengambil mata kuliah pada semester atas maupun semester bawah.Hal lain yang sering terjadi pada akhir masa akademik, mahasiswa pada angkatan yang sama mempunyai mata kuliah yang berbeda yang tertera pada transkrip akademik, hal ini terjadi karena adanya perubahan kurikulum pada tahun akademik berikutnya yang berdampak pada sulitnya mahasiswa menempuh atau mengulang mata kuliah yang tidak ada lagi di kurikulum baru. Agar proses pembelajaran mahasiswa dapat berjalan efektif perlu diberlakukan sistem paket semester, dimana dengan sistem ini, setiap mahasiswa diarahkan menempuh mata kuliah yang sama sesuai dengan panduan dan arahan kurikulum yang diberikan oleh program studi.
Tujuan
- Perkuliahan Sistem Paket ini dimaksudkan sebagai arahan yang dapat digunakan oleh mahasiswa dalam:
- Membuat perencanaan pembelajaran tiap semester,sehingga proses perkuliahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
- Efektif dalam proses perkuliahan dan kinerja program studi
- Efisien dalam hal biaya operasional dan penggunaan fasilitas
- Dengan membuat perencanaan belajar yang baik maka diharapkan mahasiswa dapat menempuh dan menyelesaikan studi tepat waktu
- Mahasiswa diharapkan dapat memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) yang maksimal.
Pelaksanaan Sistem Paket
- Sistem Perkuliahan dirancang dalam bentuk Sistem Paket Semester. Sistem ini dilaksanakan untuk mahasiswa jenjang studi Strata 1 dan Diploma.
- Sistem Paket Semester dilaksanakan berdasarkankurikulum yang telah ditetapkan oleh program studi dengan tetap memperhatikan beban sks, kurikulum mengacu pada Kerangka Kurikulum Nasional Indonesia (KKNI) untuk setiap mata kuliah.
- Sebagaimana aturan yang ada, maksimal jumlah sks yang dapat diambil mahasiswa tiap semester adalah tidak boleh lebih dari 24 sks dengan mengacu pada masa studi mahasiswa.
- Beban belajar mahasiswa mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud RI No.49 Tahun 2014). Mahasiswa wajib menempuh beban belajar paling sedikit
- 108 sks untuk diploma tiga
- 144 sks untuk program sarjana
- Masa studi terpakai bagi mahasiswa mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud RI No.49 Tahun 2014) yaitu untuk jenjang strata 1 selama 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun. Untuk jenjang Diploma 3 selama 3 (tiga)sampai 4 (empat) tahun.
- Sistem ini dilaksanakan untuk mahasiswa tahun akademik 2014-2015 dan seterusnya berdasarkan kurikulum yang telah ditentukan untuk angkatan tersebut dan tidak akan mengalami perubahan ketika dilakukan perubahan kurikulum untuk periode berikutnya. Untuk mahasiswa sebelumnya (dibawah 2014-2015) tetap menggunakan sistem sks, sehingga saat ini kedua sistem tersebut tetap berjalan beriringan.
- Mahasiswa dinyatakan lulus pada mata kuliah yang ditempuh apabila mendapatkan nilai A, B atau C. bagi mahasiswa yang mendapat nilai D dan E wajib mengikuti perkuliahan Remedial dengan persyaratan sebagai berikut:
- Mahasiswa yang berhak mengikuti remedial adalah mahasiswa yang mengikuti 75% dari jumlah pertemuan mata kuliah (2 sks = 16 x pertemuan, 4 sks = 32 x pertemuan) dalam satu semester dengan nilai maksimum C.
- Mahasiswa yang mendapatkan nilai D dan E dan tidak memenuhi syarat pada poin 1, dapat mengikuti perbaikan nilai di perkuliahan Semester Pendek dengan nilai maksimum C.
- Mahasiswa yang telah mendapatkan nilai D dan E yang memenuhi poin 1, atau mahasiswa yang mendapatkan nilai C, masih dapat mengikuti semester pendek dengan nilai maksimum B.
- Mahasiswa yang mengikuti remedial wajib membayar biaya sebesar Rp. 50.000/sks, dengan prosedur sebagai berikut:
- Membuat kode bayar di laman sisfo.binadarma.ac.id paling lama 2 (dua) hari sejak nilai dikeluarkan oleh dosen.
- Mahasiswa melakukan pembayaran berdasarkan jumlah sks seluruh mata kuliah yang memenuhi persyaratan remedial.
- Mahasiswa yang memenuhi persyaratan remedial tapi tidak mengikuti remedial, perbaikan nilai hanya dapat dilakukan di semester pendek dan nilai yang diperoleh di semester pendek tersebut maksimum C.
- Pelaksanaan remedial mengikuti jadwal perkuliahan semester berjalan (reguler), dengan waktu selama 2 (dua) kali pertemuan.
- Mahasiswa yang berhak mengikuti Semester pendek adalah mahasiswa yang mata kuliahnya mendapatkan nilai C, D dan E.
Peraturan-peraturan yang wajib dipenuhi oleh mahasiswa :
- Kuliah, asistensi, praktikum dan pengajaran harus dilhadiri tepat pada waktunya sesuai dengan jadwal.
- Mahasiswa diwajibkan hadir mengikuti kuliah dan praktikum sesuai dengan yang tercantum dalam KRS masing-masing. Kehadiran mahasiswa dilihat dari daftar hadir kuliah mahasiswa.
- Mahasiswa yang berhak mengikuti perkuliahan praktikum adalah yang berpakaian rapi dan sopan.
- Selama berada di lokasi perkuliahan mahasiswa tidak diperkenankan merokok
Sanksi Akademik
Sanksi akademik dikenakan kepada mahasiswa Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana yang melakukan pelanggaran ketentuan akademik :
Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan kurang dari 80%, tidak diperbolehkan menempuh ujian akhir semester untuk matakuliah yang bersangkutan.
- Mahasiswa yang membatalkan sesuatu matakuliah di luar waktu yang telah ditentukan, maka matakuliah tersebut tidak dapat dibatalkan dan tetap diperhitungkan untuk menentukan IP.
- Mahasiswa yang curang dalam ujian, dikenakan sanksi yang dapat berupa pembatalan seluruh rencana studi semesternya atau berupa sanksi lainnya yang ditetapkan oleh Dekan.
- Mahasiswa yang mengerjakan ujian mahasiswa lain dan atau mahasiswa yang ujiannya dikerjakan orang lain akan dikenai sanksi pembatalan ujian semua matakuliah dalam semester yang bersangkutan.
- Mahasiswa yang melakukan perubahan KRS secara tidak sah akan dikenai sanksi pembatalan KRS untuk semua matakuliah dalam semester yang bersangkutan.
- Mahasiswa yang melakukan perubahan nilai secara tidak sah akan dikenai sanksi skorsing paling lama 2 (dua) semester dan tidak diperhitungkan sebagai terminal.
- Mahasiswa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut apabila disertai ancaman kekerasan atau pemberian sesuatu, atau janji atau tipu muslihat akan dikenai sanksi dikeluarkan dari Fakultas.
- Mahasiswa yang diketahui melakukan kecurangan dalam pembuatan skripsi, maka skripsi dan nilai ujian Tugas Akhirnya dibatalkan.
- Diberhentikan sebagai mahasiswa UBD bila dipidana lebih dari setahun.Mahasiswa yang terbukti melakukan tindak pidana yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan, dikenakan sanksi akademik berupa :
- Skorsing bila dipidana kurang dari setahun.
Prosedur Pendaftaran Ujian Seminar Proposal
1. | Syaratak ademik |
| – Lulus mata kuliah metode penelitian & PKL/ KKL |
| – Tidak terdapat nilai‘E’ |
| – Nilai ‘D’ maksimal 2 (dua) matakuliah |
| – Sudah menempuh 130 sks |
| – IPK minimal 2.00 |
2. | ProsedurPendaftaran |
| – Membayar biaya ujian diloket keuangan |
| – Mengambil formulir pendaftaran diPPM |
| – Mengisi Formulir dengan lengkap |
| – Menyerahkan berkas diPPM |
3. | Kelengkapan berkas pendaftaran |
| – Formulir pendaftaran ujian seminar proposal |
| – Photocopy kwitansi BBP terbaru, bimb. Skripsi & ujian |
| – Photocopy lembar konsultasi yang sudah disetujui oleh pembimbing untuk ujian |
| – Photocopy lembar pengajuan judul |
| – Photocopy lembar pengesahan yg sudah ditandatangani oleh ka. Prog. Studi & pembimbingI & II |
| – Rekap nilai yang sudah diAcc. Pada waktu pengajuan judul |
| – Photocopy Sertifikat PKL/ KKL |
| – Photocopy KRS yang tercantum Tugas Akhir/ Skripsi |
| – Photocopy KHS seluruh semester |
| – Photocopy lembar perbaikan bagi mahasiswa yang mengikuti ujian kedua |
| – Photocopy konversi nilai & transkrip nilai bagi mahasiswa peralihan. |
Prosedur Pengajuan Judul PKL/ KKL/ Skripsi/ Tugas Akhir
1. | Telah memenuhi syarat akademik: |
| – Lulus mata kuliah metodelogi penelitian / Penulisan Ilmiah minimal C |
| – Telah menempuh 90sks (PKL), 130 sks (skripsi), 90 sks (tugas akhir) |
| – Maksimum 2 (dua) mata kuliah nilai D, selebihnya mata kuliah tersebut dan nilai E dianggap belum ditempuh dan tidak diperhitungkan nilai sks-nya. |
| – Lulus mata kuliah prasyarat untuk menyusun skripsi (lihat buku pedoman masing-masing) |
2. | Membayar biaya administrasi untuk bimbingan penyusunan PKL/KKL/TugasAkhir/ Skripsi |
3. | Menyerahkan berkas pengajuan judul kePPM lantai dasar untuk mendapat persetujuan pengajuan judul ( Acc. Berkas dan nilai) |
| – Formulir pengajuan judul (dapat dibeli di photocopy pakamin) |
| – Photocopy KRS yang terteramatakuliahPKL/KKL/TA/Skripsi |
| – Photocopy kuitansi biaya pendidikan per semester dan biaya bimbinganPKL/KKL/TA/Skripsi (sudah di cap oleh bagian Keuangan Loket Lantai Dasar) |
| – Rekap nilai |
| – Photocopy KHS seluruh semester |
4. | Photocopy Sertifikat PKL/KKL bagi penyusunan skripsi |
Catatan : Semua Berkas di Atas di Masukkan ke dalam Map Plastik (Warna Sesuai Program Studi Masing-Masing) untuk di periksa Bagian PPM.
Prosedur Pengajuan SK. PembimbingTugasAkhir/ Skripsi
- Photocopy Rekap nilai yang sudah diAcc. Pada waktu pengajuan judul
- Photocopy lembar pengajuan judul yang telah disetujui oleh pembimbing I & II serta ketua program studi
- Photocopy kwitansi bayaran bimbingan tugas akhir/ skripsi
- Surat tanda lulus seminar proposal bagi mahasiswa strata Satu.
- Photocopy Formulir perbaikan proposal (Skripsi)
- SK. Pembimbing (bagi pepanjangan/ perbaikanSK )